Mei 29, 2022 Oleh admin 0

4 Kelebihan Pinjaman Syariah Dari Bank Konvensional

Untuk memenuhi kebutuhan keuangan, sebagian masyarakat menggunakan jasa perbankan, baik menabung maupun mendapat pinjaman.

Sistem bunga kredit bertentangan dengan hukum Islam sehingga membuat ragu nasabah Muslim. Pinjaman syariah menjawab permasalahan tersebut.

Lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan ketentuan hukum Islam hadir sebagai solusi. Nasabah bisa bertransaksi secara aman dan nyaman. Pilihan produk yang beragam semakin memberi kemudahan.

Kelebihan Pinjaman Syariah

Institusi keuangan syariah harus memastikan bahwa dana milik penabung atau deposan yang masuk berasal dari usaha halal. Akad kredit sampai penentuan imbal jasa pun semua berdasar ketentuan prinsip syariah.

Tambahan pembayaran yang dalam praktik keuangan konvensional berupa bunga, pada sistem syariah penentuannya berdasarkan nisbah atau bagi hasil.

Kelebihan pembiayaan syariah dari konvensional adalah:

1.Tidak ada bunga

Dalam syariat Islam, bunga pinjaman merupakan praktik riba, hukumnya haram. Lembaga keuangan syariah menggunakan prinsip akad jual beli atau Murabahah, sewa dengan perubahan kepemilikan atau Ijarah wa Iqtina. Sedangkan yang terakhir capital sharing atau Musyarakah Mutanaqishah.

Pada akad jual beli, bank bertindak sebagai pembeli yang kemudian menjual barang kepada konsumen dengan harga yang sudah ditentukan. Untuk prinsip Ijarah wa Iqtina, bank membeli barang kemudian menyewakan pada nasabah. Selanjutnya nasabah memutuskan untuk membelinya setelah waktu tertentu.

Prinsip pada transaksi Mutanaqishah adalah sharing modal. Apabila ada keuntungan, maka kedua pihak mendapatkan bagian sesuai proporsi modal. Begitu juga jika usaha rugi. Bank dan nasabah akan menanggungnya.

2. Resiko menjadi beban kedua pihak

Berbeda dengan bank konvensional, jika rugi nasabah tetap membayar kewajiban sesuai ketentuan awal, sedang prinsip syariah tidak. Bank turut menanggung resiko apabila usaha tidak menghasilkan keuntungan. Sedangkan besarnya sesuai dengan persentase penyertaan modal yang sudah menjadi kesepakatan awal.

3. Pembiayaan untuk kepentingan yang halal

Sebelum menyetujui akad pinjaman, petugas lembaga keuangan syariah harus melakukan survey terlebih dulu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha atau pemenuhan kebutuhan dana tersebut berdasar ketentuan Islam.

Nasabah wajib menggunakan penyertaan dana dari lembaga keuangan syariah untuk kepentingan seperti dalam persetujuan. Apabila melenceng dan penggunaannya melanggar ketentuan hukum Islam, maka wajib mengembalikan sesuai kesepakatan.

4. Jenis pembiayaan lebih bervariasi

Lembaga keuangan konvensional hanya mempunyai fitur kredit untuk kepentingan umum seperti modal usaha, membeli kendaraan, kepemilikan rumah dan investasi. Sedangkan pembiayaan syariah juga menyediakan kredit lain. Sebagai contoh untuk umroh dan haji.

Masyarakat mempunyai banyak alternatif untuk menggunakan jasa keuangan syariah, salah satunya Bank Perkreditan Rakyat Syariah AlMasoem yang berkantor pusat di Rancaekek, Bandung.

Pengalamannya yang mampu melampaui krisis moneter dan sampai saat ini dinyatakan sebagai lembaga keuangan yang sehat merupakan pilihan terbaik bagi umat Muslim. Menabung dan deposito di BPRS AlMasoem aman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dengan motto “Meraih kemaslahatan bersama Ummat” menjadikan BPRS AlMasoem pilihan tepat untuk segala kebutuhan pendanaan Anda. Jaringan bank yang terdiri dari kantor pusat, 6 cabang dan 3 kantor kas tersebar di Jawa Barat.

Banyaknya lembaga keuangan syariah merupakan jawaban akan kebutuhan layanan perbankan sesuai ajaran Islam. Berbagai fitur produk seperti pembiayaan, tabungan, deposito dan gadai syariah merupakan alternatif yang dapat menjadi pilihan bagi nasabah.

Bertransaksi di lembaga keuangan syariah lebih aman, berkah dan menguntungkan. Anda juga secara tidak langsung ikut serta membangun perekonomian masyarakat berbasis ketentuan syariat Islam. Pembiayaan syariah merupakan pilihan tepat bagi umat Islam.